Kamis, 07 April 2011

Pos Indonesia Perketat Pemeriksaan Kiriman Paket

Sumber: www.posindonesia.co.id


Sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini kejadian terror bom yang disamarkan/disisipkan dalam sebuah paket tengah mengancam dan meresahkan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Berbagai pihak tengah sibuk mengantisipasi dengan berbagai tindakan preventif, tak terkecuali PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai salah satu BUMN terkemuka yang berpengalaman dalam menangani jasa pengiriman paket. 

Sehubungan Paketpos menjadi salah satu produk andalan Pos Indonesia, kini di seluruh Kantor Pos semakin melakukan pengetatan dalam memeriksa kiriman paket pos yang dikirim oleh masyarakat. Seluruh jajaran ujung tombak di Kantor Pos terutama seluruh pegawai loket serta pengantar harus  berhati-hati. 

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kiriman pos, manajemen Pos Indonesia  tengah focus mengantisipasi pencegahan atas hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan dan menganggu keselamatan, dengan mengeluarkan kebijakan yang berisi pengumuman/pemberitahuan kepada seluruh jajaran internal tentang kewaspadaan terhadap kiriman pos. Tindakan preventif tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan kepada seluruh petugas loket untuk melakukan pemeriksaan semua kiriman yang berwujud paket/barang yang diterima dari pengirim melalui berbagai layanan diantaranya Pos Ekspress, Pos Kilat Khusus, Paketpos Biasa dan Logistik. 

Petugas loket di seluruh Kantor Pos terus meningkatkan kewaspadaan terhadap paket-paket yang mencurigakan. 

Kepada seluruh pengguna jasa Pos Indonesia, dengan ini diberitahukan beberapa jenis barang yang dilarang untuk dikirimkan karena berpotensi dapat mengancam keselamatan manusia, dan membahayakan lingkungan maupun barang kiriman lainnya, yaitu : 

1.    Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti : bubuk pemutih, peroksidan dll
2.    Accu atau baterai basah
3.    Makanan basah atau berminyak
4.    Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya.
5.    Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi.
6.    Uang logam, uang kertas Bank dan surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, perhiasan dll.
7.    Barang yang menyinggung kesusilaan.
8.    Candu morfin, kokain dan obat terlarang lainnya.
9.    Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
10.    Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.


Untuk meyakinkan tentang isi paket/kiriman, maka pegawai loket berhak memperoleh informasi yang benar dari pengguna layanan pos (pengirim) tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman (resi). Sehubungan dengan upaya pencegahan barang terlarang, Pos Indonesia mengatur beberapa hal sebagai berikut :
a.    Pengirim harus mengunjukkan isi kiriman secara terbuka  dan petugas loket akan mencocokkan kebenaran jenis kiriman 
b.    Untuk beberapa kantor yang menyediakan alat metal detector, maka petugas loket akan melakukan pengecekan dengan menggunakan metal detector satu persatu, apabila ditemui kecurigaan maka pihak Kantor Pos akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
c.    Pengguna layanan pos (Pengirim) wajib menandatangani pernyataan  tentang isi kiriman pada kolom yang tersedia di halaman muka resi. 
Selain pemeriksaan pada tahap collecting, pada tahap delivery pun ditetapkan kewajiban pencantuman identitas penerima  dan petugas pos dengan membubuhkan tandatangan dan nama jelas pada bukti penerimaan.

Ketentuan tersebut di atas adalah prosedur tetap operasional di PT Pos Indonesia (Persero) dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu tetaplah setia bersama Pos Indonesia yang telah menyediakan berbagai layanan pengiriman barang seperti : Paketpos Standar layanan hemat untuk pengiriman barang dalam negeri, dan untuk pengiriman barang keluarnegeri, tersedia layanan Paketpos Luar Negeri. Pos Indonesia juga menyediakan Layanan Prioritas pengiriman barang untuk kota tujuan tertentu di Indonesia dengan garansi waktu tempuh kiriman dan ganti rugi jika terjadi keterlambatan.

Tak hanya itu, kelengkapan lain juga disediakan layanan pengiriman barang dengan fitur yang disesuaikan dengan permintaan pelanggan dalam bentuk layanan Paket Pos Perlakuan Khusus, dengan atribut permintaan pengguna jasa seperti permintaan Berita Terima, Reporting, Track and Trace, Pick Up Service, Inserting dan Pra Posting.

Berbeda lagi dengan layanan Paketpos Kilat Khusus yang memberikan kecepatan maksimal H+4 di seluruh Indonesia dengan tarif ekonomis dan kompetitif. Jaringan Paketpos Kilat Khusus terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui. Pos Indonesia terus mengembangkan jaringan pengiriman barang yang menjangkau seluruh Indonesia (182 kota/kabupaten) demi memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. 

Pick Up Service disediakan bagi pengiriman dalam jumlah tertentu. Adapun layanan tambahan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan pelanggan bisnis (big user), diantaranya berupa penyesuaian jangkauan pelayanan atau standar, waktu penyerahan, pick up service, bukti pengeposan, berita acara penyerahan barang, jejak lacak, garansi, ganti rugi, reporting atau investigasi yang sifatnya customized by cintract dengan tarif negotiable. Informasi layanan, tarif, Track and Trace dan jaringan kiriman Paketpos bisa langsung cek ke website www.posindonesia.co.id.

Dengan semua antisipasi dan prosedur sebagaimana diuraikan di atas, diharapkan masyarakat tidak ragu lagi dalam mempercayakan kiriman paketnya melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar