Barang-Barang yang Dilarang untuk Dikirim Melalui Layanan Paket Pos Indonesia
- Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti: bubuk pemutih, peroksidan dll
- Accu atau baterai basah
- Makanan basah atau berminyak
- Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya.
- Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi.
- Uang logam, uang kertas Bank dan surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, perhiasan dll.
- Barang yang menyinggung kesusilaan.
- Candu morfin, kokain dan obat terlarang lainnya.
- Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
- Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar