Rabu, 27 April 2011

Barang-Barang yang Dilarang untuk Dikirim Melalui Layanan Paket Pos Indonesia


  1. Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti: bubuk pemutih, peroksidan dll
  2. Accu atau baterai basah
  3. Makanan basah atau berminyak
  4. Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya.
  5. Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi.
  6. Uang logam, uang kertas Bank dan surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, perhiasan dll.
  7. Barang yang menyinggung kesusilaan.
  8. Candu morfin, kokain dan obat terlarang lainnya.
  9. Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
  10. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar